Mengunggah Komik, 27 Orang di Tangkap ~ Kepolisian Jepang mengumumkan bahwa mereka telah menangkap 27 orang
di seluruh Jepang dengan tuduhan mengunggah berkas secara ilegal. Dari
sejumlah pelaku yang berhasil diamankan, dua orang menggunakan Perfect
Dark (PD), sementara tersangka lain menggunakan program Share.
Di antara para tersangka pengguna Perfect Dark adalah pengangguran
berusia 35 tahun di Nagasaki yang ditangkapn karena mengunggah komik
Kemeko Deluxe! dan pengangguran berusia 49 tahun di Okayama yang
ditangkap karena mengunggah episode awal seri anime Tamako Market.
Selain itu, empat tersangka lain yang ditangkap kedapatan mengunggah
episode 32 seri Zettai Karen Children, film Detektif Conan: Full Score
of Fear, episode pertama seri Nura, dan episode 25 seri Suzumiya Haruhi
no Yuutsu.
Empat pelaku lain diduga mengunggah komik Gantz volume 10, komik
Gantz chapter 357, komik Detektif Conan volume 73, dan komik Q.E.D
volume 27. Adapun tersangka lain yang ditangkap kedapatan mengunggah
AKB1/48 Idol to Guam de Aishitara, permainan PlayStation Portable, dan
episode 1 seri Kamen Rider Qizard.
Hal ini membangkitkan kembali kontroversi akan penggunaan program
berbagi berkas (file sharing) dan keamanannya. Perfect Dark diklaim
lebih mampu menjamin kerahasiaan identitas penggunanya daripada program
Share yang umum dipergunakan saat ini, yang bekerja mirip seperti
BitTorrent. Sebelumnya, tiga orang ditangkap pada tahun 2010 karena
mengunggah berkas melalui program Perfect Dark.
Revisi UU Hak Cipta Jepang yang diteken pada Juni 2012 memungkinkan
pelaku, baik pengunduh maupun pengunggah berkas secara ilegal, ditangkap
dan dikenai hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, subsider denda 10
miliar yen.
Namun ini tidak memberikan efek signifikan, di mana data terakhir
tahun 2012 menunjukkan 28,5% remaja Jepang mengaku mengunduh berkas
secara ilegal.
No comments:
Post a Comment